Polisi Ringkus Dua Pengedar Okerbaya di Ngawi, Sita Ratusan Pil dan Uang Hasil Penjualan

photo author
- Senin, 3 Agustus 2026 | 14:16 WIB
Polres Ngawi menangkap dua pelaku peredaran obat keras ilegal (Humas Polres Ngawi)
Polres Ngawi menangkap dua pelaku peredaran obat keras ilegal (Humas Polres Ngawi)

 

 

NGAWI, MOCOSIK.COM – Satresnarkoba Polres Ngawi kembali mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar yang diduga membahayakan masyarakat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial SAFP (20) dan RR (21), yang merupakan warga Kabupaten Ngawi.

Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 905 butir berbagai jenis obat keras berbahaya (okerbaya), uang tunai sebesar Rp970 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas peredaran obat ilegal.

Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasatresnarkoba AKP M. Luthfi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang dapat mengancam kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Baca Juga: Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong, Polres Ngawi Tindak Tegas Pelanggar di Jalan Ngawi–Paron

"Peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, terutama kalangan remaja. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku maupun jaringan yang terlibat serta mengembangkan penyelidikan hingga ke pemasoknya,"katanya, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Ngawi dalam menciptakan lingkungan yang aman dari peredaran obat-obatan ilegal.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,"tegasnya.

AKP M. Luthfi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan masing-masing.

"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungannya,"pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Ngawi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X