PASURUAN, MOCOSIK.COM – Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap praktik tambang batu andesit ilegal di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono melalui Wakapolres Kompol Andy Purnomo menyampaikan, kelima tersangka masing-masing berinisial SA (31), MY (53), NJW (34), EAJ (34), dan MS (39), dengan peran berbeda dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
"SA berperan sebagai pengelola tambang, MY mengurus perizinan, NJW pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang, EAJ sebagai pengawas lapangan, dan MS sebagai pemodal,"kata Kompol Andy dalam konferensi pers, Jumat (24/4/2026).
Baca Juga: Polres Pasuruan Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Pelaku Raup Rp24 Juta per Bulan
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/8/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satreskrim.
Dari hasil penyidikan, aktivitas tambang ilegal tersebut telah berjalan sekitar tiga bulan dengan omzet diperkirakan mencapai Rp648 juta. Hasil tambang berupa batu andesit dijual kepada pihak tertentu, termasuk pemilik lahan.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit excavator, satu dump truk bermuatan batu andesit, serta peralatan pendukung lainnya.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,"ucapnya.
Polres Pasuruan memastikan akan menindak tegas segala bentuk pertambangan tanpa izin karena berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tambang ilegal tersebut.***
Artikel Terkait
Tak Pandang Bulu, Polres Pasuruan Bakar Arena Judi Sabung Ayam yang Bikin Resah Warga
Polres Pasuruan Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Akui Beraksi di 18 TKP
Polres Pasuruan Kota Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk 1.635 Pelajar
Polisi Tangkap Pria Asal Gresik Diduga Edarkan Uang Palsu di Pasuruan
Anggota Kopdes di Pasuruan Berhasil Tumbuh Pesat Berkat Terobosan Kolaborasi Ini