Polres Pasuruan Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Pelaku Raup Rp24 Juta per Bulan

photo author
- Minggu, 12 April 2026 | 12:30 WIB
Polres Pasuruan ungkap penyalahgunaan LPG subsidi 3 Kg di Purwosari (Humas Polres Pasuruan)
Polres Pasuruan ungkap penyalahgunaan LPG subsidi 3 Kg di Purwosari (Humas Polres Pasuruan)

 

 

PASURUAN, MOCOSIK.COM – Polres Pasuruan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan gas melon subsidi di pasaran.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial S dan M.N.

"Kedua tersangka diamankan pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari,"terang AKBP Harto Agung Cahyono, Sabtu (11/4/2026).

Kapolres Pasuruan menjelaskan, tersangka S merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Puspo yang berperan sebagai pelaku utama sekaligus penjual hasil oplosan gas. Sedangkan M.N bertugas membantu proses pemindahan gas dan distribusi tabung LPG 12 kilogram. 

Baca Juga: Anggota Kopdes di Pasuruan Berhasil Tumbuh Pesat Berkat Terobosan Kolaborasi Ini

"Modus yang digunakan yakni memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram menggunakan selang regulator,"ungkapnya.

Untuk mempercepat pemindahan, tabung 12 kilogram diberi es batu, sementara tabung 3 kilogram direndam air panas. Setelah terisi, tabung ditimbang, diberi segel palsu, lalu dijual ke pasaran seharga sekitar Rp130 ribu per tabung.

"Cara ini dilakukan untuk mengambil keuntungan dari LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat,"tegas Harto.

Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ilegal tersebut telah berjalan selama kurang lebih dua tahun.

Dari bisnis tersebut, tersangka S diketahui meraup keuntungan sekitar Rp24 juta per bulan, sementara M.N memperoleh sekitar Rp3 juta per bulan.

Polisi turut menyita barang bukti berupa 162 tabung kosong LPG 3 kilogram, 6 tabung kosong LPG 12 kilogram, 45 tabung LPG 12 kilogram berisi, satu unit pick up bernopol N-8258-TQ, timbangan elektronik, lima selang regulator, serta segel palsu dan perlengkapan lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Pasuruan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X