Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,"pungkas AKBP Harto Agung Cahyono.***
Artikel Terkait
Motor Hilang 5 Bulan, Warga Jombang Menangis Haru Saat Ditemukan Polisi di Pasuruan
Kedapatan Simpan Cundrik, Pria Asal Kraton Ditangkap Polsek Purworejo Pasuruan
Tak Pandang Bulu, Polres Pasuruan Bakar Arena Judi Sabung Ayam yang Bikin Resah Warga
Polres Pasuruan Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Akui Beraksi di 18 TKP
Polres Pasuruan Kota Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk 1.635 Pelajar
Polisi Tangkap Pria Asal Gresik Diduga Edarkan Uang Palsu di Pasuruan