Penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap jaringan pengepul rekening di Kediri sebelum bergerak ke Batam dan Samarinda.
"Total ada 11 tersangka yang diamankan dari tiga wilayah berbeda,"tegasnya.
Salah satu tersangka berinisial AF yang ditangkap di Samarinda, diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penghubung antar pelaku. Beberapa tersangka lain diketahui bertugas mencairkan uang dan mengatur aliran dana hasil kejahatan.
"Pelaku yang diamankan di Samarinda juga merupakan residivis kasus narkotika,"tambahnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua unit mobil, satu sepeda motor Kawasaki Ninja ZX250, 30 unit telepon genggam, rekening koran, hingga sejumlah atribut perbankan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
"Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta pasal penipuan dalam KUHP,"pungkas Bimo.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan perkara guna menelusuri kemungkinan adanya korban lain dan aliran dana hasil kejahatan yang diduga mencapai miliaran rupiah.***
Artikel Terkait
Polda Jatim Bongkar 2 Kasus TPPU Narkotika, Aset Rp 2,7 Miliar Disita
Ditreskrimum Polda Jawa Timur Ungkap Penjualan Bubuk Petasan Ilegal di Surabaya
Operasi Ketupat Semeru 2026 Dimulai, Polda Jatim Kerahkan 16.326 Personel Amankan Ramadan dan Mudik Lebaran
Polda Jatim Cek Pos Terpadu Mudik di Pelabuhan Tanjung Perak, Antisipasi Lonjakan Penumpang Lebaran
Polda Jatim Selamatkan PMI Asal Malang Korban TPPO di Arab Saudi