SURABAYA, MOCOSIK.COM – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan data pribadi dan manipulasi registrasi SIM card untuk layanan kode OTP ilegal berbagai aplikasi digital.
Dalam kasus ini, tiga tersangka berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni Bali dan Kalimantan Selatan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DBS, IGVS, dan MA. Tersangka DBS dan IGVS ditangkap di Denpasar, Bali, sementara MA diamankan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan perkembangan teknologi digital menjadikan data pribadi sebagai aset penting yang rawan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan siber.
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Mobil Online, 11 Tersangka Ditangkap di Tiga Kota
"Di era transformasi digital saat ini, data telah menjadi aset strategis yang sangat bernilai,"terangnya saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Polda Jatim, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, perkembangan teknologi komunikasi tidak hanya mengubah pola interaksi masyarakat, tetapi juga memunculkan ancaman baru di bidang keamanan digital.
"Kejahatan penyalahgunaan data pribadi dapat menimbulkan kerugian psikologis maupun material bagi masyarakat,"katanya.
Ia menegaskan, bahwa perlindungan data pribadi menjadi bagian penting dalam menjaga hak masyarakat atas rasa aman dan privasi di ruang digital.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah penyidik menemukan aktivitas mencurigakan pada sebuah website yang diduga menyediakan layanan OTP ilegal.
"Dari hasil penyelidikan dan pendalaman, penyidik berhasil mengungkap jaringan tersebut,"ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka DBS diduga berperan sebagai pengelola website sekaligus sistem layanan OTP menggunakan SIM card yang diregistrasi memakai identitas milik orang lain.
Sedangkan IGVS diduga bertugas sebagai admin dan customer service yang melayani transaksi pembelian OTP serta mengelola operasional website.
Artikel Terkait
Polda Jatim Sita Hampir 33 Kg Sabu di Gresik dan Surabaya, Kurir Dijanjikan Rp120 Juta
Polda Jatim Bongkar 2 Kasus TPPU Narkotika, Aset Rp 2,7 Miliar Disita
Ditreskrimum Polda Jawa Timur Ungkap Penjualan Bubuk Petasan Ilegal di Surabaya
Operasi Ketupat Semeru 2026 Dimulai, Polda Jatim Kerahkan 16.326 Personel Amankan Ramadan dan Mudik Lebaran
Polda Jatim Cek Pos Terpadu Mudik di Pelabuhan Tanjung Perak, Antisipasi Lonjakan Penumpang Lebaran
Polda Jatim Musnahkan 22 Kg Kokain, Surabaya Masuk Zona Hitam Narkoba