Polda Jatim Sita Hampir 33 Kg Sabu di Gresik dan Surabaya, Kurir Dijanjikan Rp120 Juta

photo author
- Jumat, 20 Februari 2026 | 20:01 WIB
Polda Jawa Timur mengungkap dua kasus peredaran sabu pada Februari 2026 dengan total barang bukti hampir 33 kilogram (Humas Polda Jatim)
Polda Jawa Timur mengungkap dua kasus peredaran sabu pada Februari 2026 dengan total barang bukti hampir 33 kilogram (Humas Polda Jatim)

 


SURABAYA, MOCOSIK.COM – Polda Jawa Timur kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam dua kasus berbeda pada Februari 2026. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita total hampir 33 kilogram sabu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Keluar Rest Area KM 726B Tol Surabaya–Mojokerto, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 10 bungkus kemasan teh China warna hijau berisi sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram, satu unit handphone, serta satu kardus tempat penyimpanan barang haram tersebut. 

Baca Juga: Operasi Keselamatan Semeru 2026, Ditlantas Polda Jatim Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Trunojoyo Sampang

"Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RG (25), warga Bandung, yang berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial MM yang saat ini berstatus DPO,"kata Kombes Abast, Kamis (19/2/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, RG sebelumnya membawa total 22 kilogram sabu dari Dumai, Riau menuju Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut.

Sebagian barang telah diranjau di beberapa titik, yakni 10 kilogram di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta, serta 2 kilogram di wilayah Pasuruan.

"Motif tersangka adalah ekonomi. Ia dijanjikan upah sebesar Rp120 juta apabila berhasil meloloskan sabu tersebut,"ungkap Kombes Abast.

Sementara itu, kasus kedua diungkap di area pergudangan Surabaya Utara, Kota Surabaya.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan 22 bungkus sabu bertuliskan GUANYINWANG dengan berat kotor 23,374 kilogram yang dikemas dalam tas ransel dan tas duffle bag.

Saat hendak diamankan, terduga pelaku melarikan diri dengan naik ke lantai atas bangunan pergudangan dan melompat ke gedung sebelah. Hingga kini, pelaku masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.

"Barang bukti berhasil kami amankan, sedangkan pelaku masih dalam proses pencarian. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,"jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polda Jatim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X