Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Jawa Timur. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,"pungkas Kombes Abast.***
Artikel Terkait
Kompolnas Monitoring di Polda Jatim, Fokus Rekam Jejak Pamen–Pati dan Kasus Pasca Demo
Sindikat Perampok Minimarket Bersenjata Beraksi di Empat Kabupaten, Dua Pelaku Ditangkap Polda Jatim
Polda Jatim Tahan Tersangka Pelecehan Seksual Santriwati di Ponpes Bangkalan
Mutasi Besar di Polda Jatim, Puluhan PJU dan Kapolres Resmi Berganti
Polri Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Itwasda Polda DIY