Polres Malang Tangkap Pelaku Ilegal Loging di Sumbermanjing Wetan, Mobil Truk dan Kayu Jati Disita

photo author
- Kamis, 14 Mei 2026 | 13:28 WIB
Polisi sita truk bermuatan kayu jati tanpa dokumen di Sumbermanjing Wetan Malang (Humas Polres Malang)
Polisi sita truk bermuatan kayu jati tanpa dokumen di Sumbermanjing Wetan Malang (Humas Polres Malang)

 

MALANG, MOCOSIK.COM – Upaya pelestarian hutan di wilayah Kabupaten Malang terus diperketat. Polres Malang bersama Perum Perhutani berhasil membongkar praktik pembalakan liar (illegal logging), di kawasan hutan lindung Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Seorang pria berinisial PS (60), kini harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mengangkut puluhan kayu jati tanpa dokumen resmi.

Kasus ini mencuat saat tim gabungan Polsek Sumbermanjing Wetan dan petugas Perhutani menggelar patroli rutin di kawasan hutan petak 70M Sengguruh, Desa Tambakrejo, Senin (11/5/2026).

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menjelaskan, bahwa pengungkapan ini berawal dari keresahan masyarakat terkait aktivitas penebangan liar yang kerap terjadi di area tersebut. 

Baca Juga: Polres Malang Bongkar Sindikat Oplosan LPG Subsidi, Tiga Pelaku Diringkus

"Saat patroli berlangsung, petugas mengadang satu unit truk yang mencurigakan. Setelah diperiksa, pengemudi tidak mampu menunjukkan dokumen sah atas kayu-kayu yang diangkutnya,"jelas AKP Bambang, Kamis (14/5/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa: Satu unit truk engkel Toyota Dyna Rino (AE-8233-YM) sebagai sarana pengangkut, kayu jati olahan jenis rencek dengan dimensi panjang empat meter dan volume tumpukan setebal satu meter.

Kepada penyidik, PS mengaku mendapatkan kayu tersebut dari seseorang berinisial P. Lalu ia berencana menjual kembali kayu-kayu itu demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Akibat ulah tersangka, Perum Perhutani diperkirakan menelan kerugian materiil hingga Rp12,6 juta.

Kini PS telah ditahan di Mapolres Malang. Ia dijerat dengan pasal berlapis tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan terkait pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi perusak lingkungan. Penindakan tegas ini adalah komitmen Polres Malang untuk menjaga kelestarian hutan demi masa depan,"pungkas AKP Bambang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Malang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X