Kenalan Lewat Aplikasi Tantan, Motor Warga WonosalamJombang Digondol Teman Kencan

photo author
- Kamis, 14 Mei 2026 | 20:27 WIB
Polsek Wonokromo ringkus pelaku penipuan bermodus aplikasi Tantan (dok.istimewa)
Polsek Wonokromo ringkus pelaku penipuan bermodus aplikasi Tantan (dok.istimewa)

 

 

SURABAYA, MOCOSIK.COM – Unit Reskrim Polsek Wonokromo berhasil membekuk FI (24), warga Pakis Wetan, Surabaya, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Tersangka melancarkan aksinya dengan menyasar pengguna aplikasi pertemanan Tantan.

Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Iptu Wasito Adi, mengungkapkan bahwa aksi ini bermula saat tersangka berkenalan dengan korban, HAS (23), warga Wonosalam, Jombang, sejak April 2026.

Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan identitas palsu.

"Di aplikasi tersebut, tersangka menggunakan foto orang lain yang dianggap menarik dan memakai nama samaran Firman Syahputra,"kata Iptu Wasito Adi, Kamis (14/5). 

Baca Juga: Polisi Ringkus Otak Penyekapan Satu Keluarga di Bangkalan, Ternyata DPO Polres Jombang

Keduanya sepakat bertemu di Kedundung, Mojokerto, pada 21 April 2026. Korban yang datang menggunakan motor Honda Scoopy kemudian menjemput tersangka untuk berjalan-jalan menuju Surabaya.

Setibanya di Jalan Indragiri, Surabaya, tersangka mulai menjalankan siasatnya. Tersangka berpura-pura mengeluh sakit perut dan meminta korban berhenti di sebuah apotek.

"Tersangka menyuruh korban masuk untuk membeli obat. Saat korban lengah, tersangka langsung membawa kabur motor yang kuncinya masih tertancap,"imbuh Wasito.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan FI di kediamannya. Berdasarkan catatan kepolisian, FI merupakan seorang residivis kasus narkoba.

Kepada penyidik, tersangka mengaku telah menjual motor korban kepada seorang penadah di kawasan Kenjeran seharga Rp3 juta. Uang tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mencari barang bukti motor dan mengejar pihak penadah. Tersangka kami jerat dengan pasal penipuan dan penggelapan,"pungkas mantan Kanit Binmas Polsek Wonocolo tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X