Nekat Gasak Sandaran Kursi Fasum di Surabaya, Pria Asal Sampang Diringkus Polisi

photo author
- Jumat, 15 Mei 2026 | 13:15 WIB
Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus seorang pria berinisial I (29), warga Kabupaten Sampang, Madura, setelah kedapatan mencuri sandaran kursi besi fasilitas umum (fasum) (Humas Polrestabes Surabaya)
Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus seorang pria berinisial I (29), warga Kabupaten Sampang, Madura, setelah kedapatan mencuri sandaran kursi besi fasilitas umum (fasum) (Humas Polrestabes Surabaya)

 

SURABAYA, MOCOSIK.COM – Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus seorang pria berinisial I (29), warga Kabupaten Sampang, Madura, setelah kedapatan mencuri sandaran kursi besi fasilitas umum (fasum).

Pelaku ditangkap di persembunyiannya setelah aksi pelariannya terekam dan diidentifikasi warga.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (12/5) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan hilangnya inventaris publik di kawasan Semolowaru Tengah, Kecamatan Sukolilo.

Aksi pencurian ini terjadi pada Kamis (30/4) sore. Tersangka diketahui mencopot sandaran kursi besi di Jalan Semolowaru Tengah 2/2.

Aksi tersebut tak berjalan mulus karena sejumlah warga memergoki pelaku saat membawa kabur barang bukti menggunakan sepeda motor. 

Baca Juga: Polda Jatim Amankan 3 Tersangka Carok di Sampang Madura, Kombes Pol Dirmanto: Tidak Terkait Pilkada

"Tersangka sempat terlihat melawan arus dan melintas di atas trotoar. Saat ditegur warga untuk mengembalikan kursi tersebut, pelaku justru tancap gas melarikan diri,"kata AKP Hadi, Kamis (14/5/2026).

Meski sempat lolos dari kejaran massa, warga berhasil mencatat identitas kendaraan pelaku, yakni Honda Vario putih dengan nomor polisi L-4671-RZ. Data inilah yang menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk melacak keberadaan tersangka.

Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa: Satu unit Honda Vario putih (L-4671-RZ), Dua buah pelat nomor cadangan, dan Pakaian yang dikenakan saat beraksi.

Tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Atas perbuatannya merusak dan mengambil fasilitas publik, I dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Penyidik saat ini tengah mendalami motif pelaku, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah besi tua yang menampung hasil curian fasilitas umum di wilayah Surabaya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polrestabes Surabaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X