Kabupaten Manggarai telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana selama 90 hari (15 Agustus–13 November 2026) melalui Keputusan Bupati No. 319 Tahun 2026, yang diikuti dengan pembentukan pos komando lewat Keputusan No. 320 Tahun 2026.
Kabupaten Ngada memberlakukan masa Tanggap Darurat Bencana dan pembentukan Pos Komando selama 30 hari (15 Agustus–15 September 2026) melalui Keputusan Bupati No.441 dan No.442/KEP/HK/2026.
Selanjutnya, Kabupaten Manggarai Timur juga menetapkan status Siaga Darurat Bencana hingga 4 September 2026 melalui Keputusan Bupati Nomor HK/141/Tahun 2026.***
Artikel Terkait
Pemkab Jombang Serahkan Beasiswa kepada 30 Mahasiswa Undar, Dorong Generasi Muda Bangun Daerah
Pemkab Jombang Gerak Cepat Tangani Kebakaran di Desa Kebonagung, Salurkan Bantuan Logistik hingga Material Bangunan
Enggartiasto Lukita Dorong Lumiland Perluas Festival Lampu ke Sumatera
Polres Jombang Edukasi Pelajar tentang AI, Dorong Penggunaan Teknologi Secara Bijak
Prabowo Berangkatkan 50.000 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Gempa NTT
Apresiasi Ekraforia 2026, ICCN Dorong Pemkab Lakukan Creative Placemaking Kawasan Bersejarah Bengkalis