nasional

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Mobil Online, 11 Tersangka Ditangkap di Tiga Kota

Senin, 11 Mei 2026 | 14:25 WIB
Polda Jatim ungkap sindikat penipuan jual beli mobil online lintas daerah (Humas Polda Jatim)

 


SURABAYA, MOCOSIK.COM – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat penipuan online bermodus jual beli mobil dengan skema segitiga lintas daerah.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka di wilayah Kediri, Batam, dan Samarinda.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan siber yang semakin berkembang seiring pesatnya teknologi digital.

"Perkembangan teknologi saat ini juga diiringi munculnya berbagai modus kejahatan siber yang semakin kompleks, mulai phishing, manipulasi identitas digital hingga penipuan online,"terangnya saat konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (11/5/2026). 

Baca Juga: Polda Jatim Musnahkan 22 Kg Kokain, Surabaya Masuk Zona Hitam Narkoba

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat, agar lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui media sosial maupun marketplace.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan sindikat tersebut diduga mampu meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulan dari aksi penipuan yang dijalankan.

"Kasus ini bermula pada Februari 2026, ketika korban mencari mobil Toyota Innova melalui Facebook. Setelah berkomunikasi dengan pelaku, korban kemudian sepakat membeli kendaraan tersebut dengan harga Rp315 juta,"katanya.

Ia menyebut, korban kemudian diminta mentransfer pembayaran tahap awal sebesar Rp220 juta ke rekening yang diberikan pelaku setelah diyakinkan oleh seseorang yang mengaku sebagai kerabat penjual.

"Setelah uang ditransfer, pelaku langsung memutus komunikasi dan memblokir korban,"ungkap Bimo.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sindikat tersebut menggunakan modus skema segitiga untuk memperdaya korban. Pelaku memposting ulang iklan kendaraan dari marketplace ke platform lain, lalu mempertemukan calon pembeli dengan penjual asli tanpa diketahui kedua pihak.

"Ketika korban tertarik membeli kendaraan, komunikasi diarahkan melalui pesan pribadi dan pembayaran dikirim ke rekening penampung yang telah disiapkan pelaku,"jelasnya.

Untuk mendukung aksinya, lanjut Bimo, para tersangka juga merekrut sejumlah orang guna membuka rekening bank yang dipakai menampung uang hasil penipuan.

Halaman:

Tags

Terkini