nasional

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Mobil Online, 11 Tersangka Ditangkap di Tiga Kota

Senin, 11 Mei 2026 | 14:25 WIB
Polda Jatim ungkap sindikat penipuan jual beli mobil online lintas daerah (Humas Polda Jatim)

Penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap jaringan pengepul rekening di Kediri sebelum bergerak ke Batam dan Samarinda.

"Total ada 11 tersangka yang diamankan dari tiga wilayah berbeda,"tegasnya.

Salah satu tersangka berinisial AF yang ditangkap di Samarinda, diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penghubung antar pelaku. Beberapa tersangka lain diketahui bertugas mencairkan uang dan mengatur aliran dana hasil kejahatan.

"Pelaku yang diamankan di Samarinda juga merupakan residivis kasus narkotika,"tambahnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua unit mobil, satu sepeda motor Kawasaki Ninja ZX250, 30 unit telepon genggam, rekening koran, hingga sejumlah atribut perbankan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.

"Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta pasal penipuan dalam KUHP,"pungkas Bimo.

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan perkara guna menelusuri kemungkinan adanya korban lain dan aliran dana hasil kejahatan yang diduga mencapai miliaran rupiah.***

Halaman:

Tags

Terkini