Keempat, BI juga berkomitmen menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan.
Kelima, BI akan melanjutkan kebijakan pembatasan pembelian dolar AS di pasar domestik dan transfer dolar AS ke luar negeri yang mulai diberlakukan sejak awal Juni.
Dalam kebijakan tersebut, BI membatasi pembelian dan transfer dolar AS ke luar negeri tanpa underlying transaction sebesar USD 25.000 per pelaku per bulan, turun dari USD 50.000 per pelaku per bulan pada ketentuan sebelumnya.
"Kami juga meningkatkan pengawasan kepada bank-bank dan korporasi. Kami bersama terjun ke bank-bank untuk meyakinkan bahwa transaksi valas di perbankan, yang dari korporasi maupun dari individu, itu harus ada underlying-nya," ujar dia.***