nasional

Polres Jombang Tanggapi Tuntutan Sopir Truk GSJT, Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:13 WIB
Polres Jombang menanggapi tuntutan sopir truk GSJT, mulai patroli bajing loncat, dugaan pungli, hingga pengaturan jalur Mojoagung (Humas Polres Jombang)

 

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM – Polres Jombang memberikan klarifikasi atas sejumlah tuntutan yang disampaikan puluhan sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Kamis (25/6/2026).

Sebelum tiba di lokasi aksi, massa melakukan konvoi menggunakan puluhan truk dari jalur Ring Road Mojoagung menuju Kantor Dinas Perhubungan. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.

Aspirasi para sopir diterima langsung oleh Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR., bersama Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Sugianto. 

Baca Juga: Mutasi Pejabat Polres Jombang, Kasat Reskrim hingga Sejumlah Kapolsek Berganti

Selanjutnya, perwakilan peserta aksi melakukan dialog di ruang pertemuan Dishub untuk membahas berbagai persoalan yang mereka sampaikan. 

Dalam pertemuan tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa Polres Jombang telah melakukan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti berbagai persoalan yang menjadi perhatian para sopir truk.

Terkait aksi balap liar dan kejahatan bajing loncat, Polres Jombang rutin menggelar patroli pada sepertiga malam hingga dini hari guna mengantisipasi tindak kriminalitas di jalur rawan.

Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan darurat Polri 110 maupun layanan "Lapor Pak Kapolres" apabila menemukan tindak kejahatan atau membutuhkan kehadiran polisi. Seluruh laporan dipastikan akan segera ditindaklanjuti.

Menanggapi dugaan adanya oknum anggota kepolisian yang melakukan pungutan liar dalam penanganan kecelakaan lalu lintas, Kapolres menegaskan bahwa Polres Jombang telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap personel yang bersangkutan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, mengenai pengaturan lalu lintas kendaraan angkutan barang di kawasan Mojoagung, Kapolres menjelaskan kebijakan tersebut diterapkan karena tingginya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.

Ia menegaskan, pengaturan yang dilakukan bukan merupakan pelarangan total, melainkan pembatasan pada jam-jam tertentu.

Kendaraan angkutan yang memiliki tujuan ke kawasan industri di Mojoagung dan sekitarnya tetap diperbolehkan melintas sesuai ketentuan. 

Halaman:

Tags

Terkini