JOMBANG, MOCOSIK.COM – Terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi di KSU AL KAHFI Jombang, penyidik telah melaksanakan proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum dan tahapan prosedural yang berlaku.
Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 18 Mei 2025 dari pelapor atas nama Andika Dwi Septian, warga Jombang, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diketahui terjadi pada bulan Maret 2025 di kantor KSU AL KAHFI yang beralamat di Jalan Seroja No. 57 Jombang. Dalam laporan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp58.061.477,-.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan proses penyelidikan dengan meminta keterangan dari pelapor maupun pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Baca Juga: Canggih! Korlantas Polri Luncurkan ETLE Drone Berfitur Pengenal Wajah di Rakernis Lantas 2026
Setelah ditemukan adanya unsur pidana, pada tanggal 15 September 2025 perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Selanjutnya, pada tanggal 3 November 2025, penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka atas nama RDS, selaku pimpinan KSU AL KAHFI, yang kemudian dilanjutkan dengan penahanan pada hari yang sama.
Setelah penangkapan tersangka, pada awal November 2025 muncul laporan-laporan baru dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana serupa dengan pihak KSU AL KAHFI sebagai terlapor.
Penyidik menerima tambahan 5 laporan polisi dengan jumlah korban mencapai 40 orang dan total kerugian diperkirakan sebesar Rp3.677.338.952,-.
Atas adanya tambahan laporan tersebut, penyidik melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jombang. Dari hasil koordinasi awal, JPU meminta agar laporan tambahan dibuatkan SPDP dan berkas perkara secara terpisah dari laporan pertama.
Selanjutnya, pada tanggal 26 November 2025, berkas perkara untuk laporan awal atas nama korban Andika Dwi Septian dikirimkan kepada JPU. Namun pada tanggal 12 Desember 2025, JPU menyampaikan bahwa masih terdapat kekurangan dalam berkas perkara dan akan memberikan petunjuk P-19.
Berkas perkara beserta petunjuk resmi P-19 kemudian dikembalikan kepada penyidik pada tanggal 16 Desember 2025.
Artikel Terkait
Polri Resmi Larang Live Streaming Saat Bertugas, Anggota Diminta Lebih Disiplin di Medsos
Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos Saat Bertugas, Kadivhumas: Menjaga Reputasi Institusi
Polri Wanti-Wanti Penipuan Tiket Nobar dan Judi Bola Jelang Piala Dunia 2026
Polri dan BI Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu, Perkuat Pengawasan Rupiah
Dari Tongkol Jagung Jadi Briket, Prabowo Puji Inovasi Polri di Sektor Pangan
Modus Tour ke Tiongkok, Satgas Haji Polri Gagalkan Pemberangkatan 32 Jemaah Ilegal di Bandara Soetta