Polri dan BI Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu, Perkuat Pengawasan Rupiah

photo author
- Rabu, 13 Mei 2026 | 12:37 WIB
Polri bersama Bank Indonesia memusnahkan 466 ribu lembar uang palsu (Divisi Humas Polri)
Polri bersama Bank Indonesia memusnahkan 466 ribu lembar uang palsu (Divisi Humas Polri)

 

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM – Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia (BI) dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu dalam konferensi pers dan seremonial di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin menegaskan, pemusnahan uang palsu tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran uang palsu.

"Polri berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan hingga peredaran uang palsu. Rasio temuan uang palsu juga terus menurun, dari 4 ppm pada 2025 menjadi 1 ppm pada April 2026,"katanya.

Ia menjelaskan, sepanjang 2025 hingga April 2026, Bareskrim Polri dan jajaran telah mengungkap 252 laporan polisi terkait kasus uang palsu dengan total 1.241 tersangka. 

Baca Juga: Polri Wanti-Wanti Penipuan Tiket Nobar dan Judi Bola Jelang Piala Dunia 2026

Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu sebagai barang bukti.

Menurut Nunung, peredaran uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah.

"Uang palsu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap mata uang negara dan mengganggu stabilitas ekonomi,"katanya.

Sementara itu, uang rupiah palsu yang dimusnahkan merupakan hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia selama periode 2017 hingga November 2025.

Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melalui mekanisme penanganan non-yudisial.

Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tertanggal 23 Januari 2026.

Dengan proses tersebut, uang dipastikan tidak lagi menyerupai bentuk aslinya sehingga tidak dapat kembali diedarkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X