Wakabareskrim juga mengimbau masyarakat lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan uang yang dicurigai palsu.
"Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,"tegasnya.
Di sisi lain, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky P. Gozali mengatakan, keberhasilan menekan peredaran uang palsu tidak lepas dari sinergi antarinstansi serta peningkatan kualitas bahan, teknologi cetak, dan fitur pengamanan uang rupiah yang semakin modern.
Menurutnya, kualitas uang rupiah Indonesia juga mendapat pengakuan internasional. Seri uang emisi 2022 meraih penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Award 2023.
"Selain itu, pecahan Rp50.000 emisi 2022 menempati peringkat kedua dunia sebagai uang kertas paling aman dan sulit dipalsukan pada November 2024,"pungkasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Botasupal berharap masyarakat semakin waspada terhadap peredaran uang palsu dan aktif melaporkan apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya kepada aparat kepolisian maupun Bank Indonesia.***
Artikel Terkait
Kolaborasi TNI Polri Intensifkan Penindakan Judi Sabung Ayam di Jombang
Berantas Haji dan Umrah Ilegal, Polri dan Kementerian Haji Bentuk Satgas Gabungan
Polri Bongkar Jaringan Internasional Phishing Tools, Kerugian Tembus Rp350 Miliar
Polri dan Kementerian Haji Perkuat Perlindungan Jemaah di Arab Saudi
Polri Resmi Larang Live Streaming Saat Bertugas, Anggota Diminta Lebih Disiplin di Medsos
Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos Saat Bertugas, Kadivhumas: Menjaga Reputasi Institusi