Polri Resmi Larang Live Streaming Saat Bertugas, Anggota Diminta Lebih Disiplin di Medsos

photo author
- Selasa, 5 Mei 2026 | 15:25 WIB
Polri melarang anggota live streaming saat bertugas demi menjaga profesionalitas, disiplin, dan citra institusi di ruang publik (dok.istimewa)
Polri melarang anggota live streaming saat bertugas demi menjaga profesionalitas, disiplin, dan citra institusi di ruang publik (dok.istimewa)

 

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan larangan bagi seluruh anggotanya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial ketika sedang menjalankan tugas kedinasan.

Kebijakan tersebut diambil guna menjaga profesionalitas serta marwah institusi di ruang publik.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir menyampaikan, bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan internal, sekaligus mendorong anggota agar lebih bijak dalam menggunakan platform digital.

"Penegasan ini untuk membangun kesadaran kolektif agar setiap personel mampu menjaga citra, kredibilitas, dan reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, serta sesuai prosedur,"terangnya dalam keterangan resmi, Senin (4/5/2026). 

Baca Juga: Polri dan Kementerian Haji Perkuat Perlindungan Jemaah di Arab Saudi

Menurutnya, kebijakan ini merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi landasan pengendalian aktivitas anggota di ruang digital, terutama saat menjalankan tugas.

Selain itu, anggota Polri juga wajib mematuhi ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota.

"Regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk dalam penggunaan media sosial,"ucapnya.

Johnny menegaskan, penggunaan media sosial tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya dalam fungsi kehumasan, serta dilakukan di bawah koordinasi yang jelas.

"Media sosial bisa dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja Polri, tetapi penggunaannya harus terarah dan tidak dilakukan secara bebas saat anggota sedang bertugas,"tegasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X