Bawa Sajam saat Pengamanan Malam 1 Suro, Dua Pemuda di Malang Ditetapkan Tersangka

photo author
- Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:09 WIB
Polres Malang menangkap dua pemuda yang membawa senjata tajam saat pengamanan malam 1 Suro (Humas Polres Malang)
Polres Malang menangkap dua pemuda yang membawa senjata tajam saat pengamanan malam 1 Suro (Humas Polres Malang)

 

 

MALANG, MOCOSIK.COM – Polres Malang mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat kegiatan penyekatan dalam rangka pengamanan malam 1 Suro dan pengesahan warga baru salah satu perguruan pencak silat di Kabupaten Malang.

Kedua pemuda tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Malang.

Mereka masing-masing berinisial MAR (20), warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, dan RK (19), warga Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang sedang menempuh pendidikan di Malang.

Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan penangkapan dilakukan saat petugas melaksanakan penyekatan di Simpang Garuda, Karanglo, Kecamatan Singosari, pada Rabu (17/6/2026) dini hari. 

Baca Juga: Cekcok di Warung Seafood Singosari Malang, Pria Paruh Baya Sabet Warga Ngawi Pakai Golok

Penyekatan dilakukan di sejumlah titik, antara lain Kecamatan Sumberpucung, Lawang, Pakis, Dau, dan Singosari, sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama rangkaian kegiatan malam 1 Suro.

"Ketika dilakukan pemeriksaan kendaraan dan badan, kami mendapati dua orang membawa senjata tajam. Keduanya kemudian kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"kata AKBP Taat, Jumat (19/6/2026).

Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga menindak delapan sepeda motor yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan saat berupaya menerobos lokasi penyekatan.

AKBP Taat menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Malang dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

"Ini merupakan wujud komitmen kami untuk terus memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,"pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Malang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X