Jelang Hari Bhayangkara ke 80, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur di Tebuireng Jombang

photo author
- Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:24 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berziarah ke makam Gus Dur di Tebuireng, Jombang (Humas Polres Jombang)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berziarah ke makam Gus Dur di Tebuireng, Jombang (Humas Polres Jombang)

 

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaksanakan ziarah ke makam Presiden ke-4 Republik Indonesia, K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), di Kompleks Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang diperingati pada 1 Juli 2026.

Dalam prosesi ziarah, Kapolri mengenakan peci hitam dan memanjatkan doa di pusara Gus Dur sebelum menaburkan bunga sebagai bentuk penghormatan kepada tokoh bangsa tersebut.

Kedatangan Jenderal Listyo Sigit disambut langsung oleh Pengasuh Pesantren Tebuireng, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin. 

Baca Juga: Pemilihan Kapolri Tetap Wewenang Presiden, Tak Ada Rekomendasi Kementerian Lain

Dalam kesempatan itu, Kapolri juga menerima pengalungan surban sebagai bentuk penghormatan dan penyambutan.

Gus Dur menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia ke-4 pada periode 20 Oktober 1999 hingga 23 Juli 2001. Selama masa kepemimpinannya, ia dikenal mendorong agenda reformasi, termasuk penguatan profesionalisme militer dan supremasi sipil dalam pemerintahan.

Pada era pemerintahannya pula, pemisahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dikukuhkan melalui Ketetapan MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri.

Selain kiprahnya di bidang pemerintahan, Gus Dur juga dikenang sebagai tokoh yang konsisten memperjuangkan nilai-nilai pluralisme, toleransi, dan persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X