Oknum Staf Dinas PMD Gresik Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Minggu, 12 Juli 2026 | 18:23 WIB
Polres Gresik menetapkan oknum staf Dinas PMD sebagai tersangka dugaan penipuan rekrutmen PPPK  (Humas Polres Gresik)
Polres Gresik menetapkan oknum staf Dinas PMD sebagai tersangka dugaan penipuan rekrutmen PPPK (Humas Polres Gresik)

 

 

GRESIK, MOCOSIK.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengungkap dugaan kasus penipuan dan pemalsuan dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang oknum staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Gresik berinisial AP (56) sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya menjelaskan, bahwa AP diduga berperan membantu aksi penipuan dengan meyakinkan para korban bahwa mereka dapat diterima sebagai PPPK melalui jalur tidak resmi.

Menurut AKP Arya, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka memperkenalkan para korban kepada seseorang yang mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan imbalan sejumlah uang. 

Baca Juga: Sebulan Buron ke Jombang, Pencuri Motor Tetangga di Menganti Gresik Akhirnya Diringkus Polisi

"Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali,"terangnya, Sabtu (11/7/2026).

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 20 orang saksi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dan para korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga memberikan kesempatan, sarana, dan keterangan yang mempermudah terjadinya tindak pidana penipuan.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional,"pungkas AKP Arya Widjaya.

Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan menjadi PPPK maupun PNS dengan meminta sejumlah uang. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan praktik serupa.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Humas Polres Gresik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X