Terbongkar! Jaringan Sabu Lintas Kota di Gresik Digulung, 4 Pengedar Ditangkap

photo author
- Rabu, 22 April 2026 | 12:47 WIB
Polres Gresik bongkar jaringan narkoba lintas kota, 4 tersangka diamankan dengan barang bukti 68 gram sabu siap edar (Humas Polres Gresik)
Polres Gresik bongkar jaringan narkoba lintas kota, 4 tersangka diamankan dengan barang bukti 68 gram sabu siap edar (Humas Polres Gresik)

 


GRESIK, MOCOSIK.COM – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Polres Gresik. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas kota dan mengamankan empat tersangka.

Keempat pelaku masing-masing berinisial FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35). Mereka diduga memiliki peran dalam rantai distribusi narkotika jenis sabu di wilayah Gresik dan sekitarnya.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba.

"Kami menindaklanjuti informasi warga terkait dugaan transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan para pelaku,"katanya, Selasa (21/4/2026).

Dari hasil penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat total 68,211 gram yang telah dikemas dalam 25 paket siap edar. Selain itu, turut diamankan timbangan digital dan sejumlah barang pendukung lainnya. 

Baca Juga: Polisi Tangkap Pria Asal Gresik Diduga Edarkan Uang Palsu di Pasuruan

Menurut Kapolres, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus“ranjau”serta sistem transaksi langsung (COD). Pembayaran dilakukan baik secara tunai maupun transfer, dan jaringan ini diketahui telah beroperasi sejak Desember 2025.

"Modus yang digunakan cukup rapi, dengan sistem ranjau dan COD untuk menghindari deteksi petugas,"jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tiga tersangka, yakni DDP, AHC, dan FJT, terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara serta denda tinggi. Sementara tersangka HVS menghadapi ancaman hukuman lebih berat dengan penambahan sepertiga dari pidana yang dijatuhkan.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Gresik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X