Penanganan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan KSU Al Kahfi Polres Jombang Sesuai Prosedur

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Minggu, 24 Mei 2026 | 09:56 WIB
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander (Humas Polres Jombang)
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander (Humas Polres Jombang)

Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk proses pelimpahan tahap dua kepada JPU beserta barang bukti, namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, penyidik berencana mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka. Apabila kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka penyidik akan melakukan upaya paksa berupa perintah membawa guna kepentingan pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum. 

Baca Juga: Batasi Truk Sumbu 3 di Jalur Pantura, Korlantas Polri Terjunkan Drone ETLE di 4 Wilayah

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap berjalan dan penyidik berkomitmen menuntaskan perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami memastikan bahwa proses penanganan perkara ini terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum. Setiap perkembangan dan kendala dalam proses penyidikan juga telah kami sampaikan kepada para korban. Saat ini penyidik masih terus melakukan langkah-langkah untuk proses pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum,"katanya, Minggu (24/5/2026).

Ia juga menambahkan, bahwa penyidik akan mengambil langkah tegas apabila tersangka kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

"Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan kedua tanpa alasan yang sah, maka penyidik akan melakukan upaya paksa berupa perintah membawa untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,"tambahnya.

Dalam setiap tahapan penanganan perkara ini, penyidik secara aktif telah memberikan penjelasan kepada para korban terkait perkembangan perkara maupun kendala-kendala yang dihadapi selama proses penyidikan berlangsung.

Demikian klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan informasi yang utuh dan objektif kepada masyarakat terkait proses penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan KSU AL KAHFI Jombang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Humas Polres Jombang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X