PEMALANG, MOCOSIK.COM - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menggelar operasi penegakan hukum besar-besaran terhadap kendaraan angkutan barang sumbu 3 atau lebih di sepanjang jalur arteri Pantura pada Selasa (19/5/2026).
Operasi ini menyisir empat wilayah hukum sekaligus, yaitu Pemalang, Pekalongan, Pekalongan Kota, dan Batang.
Langkah taktis ini diambil sebagai tindak lanjut atas regulasi yang mewajibkan kendaraan berat sumbu 3 atau lebih untuk dialihkan masuk ke jalur jalan tol pada jam sibuk, yakni mulai pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Irjen Pol. Agus Suryonugroho, S.I.K., M.Hum., menyatakan bahwa pembatasan ini merupakan langkah strategis demi menjaga keselamatan pengguna jalan serta mengurai kepadatan arus lalu lintas di jalur Pantura.
"Pengawasan ketat secara konsisten dinilai krusial untuk menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan muatan berat,"terangnya.
Baca Juga: Buron Dua Tahun, DPO Pembunuhan dan Pengeroyokan di Bondowoso Diringkus Polisi
Sementara itu, Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan di lapangan, kepolisian mengedepankan pendekatan yang humanis namun tetap tegas. Efektivitas pemantauan pun ditingkatkan secara modern lewat optimalisasi teknologi digital.
"Kami mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi. Penggunaan ETLE Portable dan ETLE Drone diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemantauan kendaraan angkutan barang yang nekat melintas di jalur arteri pada jam pembatasan operasional,"kata Brigjen Pol. Faizal.
Operasi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini dikomandoi oleh jajaran Satlantas Polres Pemalang, Polres Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, dan Polres Batang.
Personel kepolisian berkolaborasi dengan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten/kota setempat, di bawah pengawasan langsung Perwira Pengendali (Padal) ETLE Drone Korlantas Polri, Ipda M. Rafli Triananda, S.Tr.Ik.
Penindakan ini didasarkan kuat pada regulasi nasional, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
• PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran LLAJ.
"Tujuan utama dari pengawasan ketat ini adalah untuk menumbuhkan kepatuhan para pengemudi armada logistik serta menekan potensi kecelakaan di jalur Pantura yang terkenal memiliki mobilitas tinggi,"ungkapnya.
Artikel Terkait
Jamin Ketahanan Pangan, Satgas Pangan Polres Ngawi Pastikan Stok Beras-Jagung Melimpah
Menko Yusril di Unesa: Hukum Nasional Harus Adaptif Hadapi Tantangan AI dan Gig Economy
Dampak Flushing PLTA Jegu Wlingi, 3 Warga Blitar Terseret Arus Sungai Brantas
Kurang dari 24 Jam, Polres Jombang Tangkap Remaja Ayah Pembuang Bayi di Jogoroto
Modal Mobil Rental, Komplotan Pencuri Lintas Wilayah Bobol Kotak Amal dan Fasilitas 7 Masjid di Pacitan