JOMBANG, MOCOSIK.COM - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jombang, Drs. Masduqi Zakaria, M.Si., menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya XXX Tahun atas pengabdiannya selama tiga dekade sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian Malam Resepsi Kenegaraan HUT ke-81 Republik Indonesia di Pendopo Kabupaten Jombang, Senin (17/8/2026).
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Jombang kepada perwakilan penerima dari masing-masing kategori masa pengabdian.
Dalam kesempatan tersebut, Masduqi Zakaria menjadi perwakilan penerima Satyalancana Karya Satya XXX Tahun.
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada ASN yang dinilai telah menunjukkan dedikasi, loyalitas, dan integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.
Baca Juga: Tak Semua ASN Boleh WFH Hari Ini 10 April 2026, Dukcapil hingga Rumah Sakit Tetap Layani Masyarakat
Secara keseluruhan, sebanyak 1.476 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang menerima Satyalancana Karya Satya.
Rinciannya, 68 ASN menerima penghargaan XXX Tahun, 30 ASN menerima XX Tahun, dan 1.378 ASN menerima X Tahun.
Bagi keluarga besar Dukcapil Kabupaten Jombang, penghargaan yang diterima Masduqi menjadi kebanggaan tersendiri. Penghargaan tersebut sekaligus menjadi refleksi perjalanan panjang pengabdian dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pelayanan kepada masyarakat.
Selama 30 tahun pengabdian, berbagai perubahan kebijakan, perkembangan teknologi, serta tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik telah menjadi bagian dari perjalanan tugasnya.
Penghargaan tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Dukcapil Kabupaten Jombang untuk terus menjaga profesionalisme, integritas, dan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Bupati Jombang, Warsubi dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Satyalancana Karya Satya merupakan bentuk pengakuan negara terhadap dedikasi panjang para ASN dalam mendukung pemerintahan dan pelayanan publik.