Mengunjungi Jejak Sejarah Wisata Candi Tikus di Tengah Kota Mojokerto

photo author
- Senin, 24 April 2023 | 11:15 WIB
Ilustrasi gambar wisata Candi Tikus (Instagram @eva_xyz)
Ilustrasi gambar wisata Candi Tikus (Instagram @eva_xyz)

 

 

MOCOSIK.COM - Mojokerto adalah kota yang kaya akan sejarah dan kebudayaan. Salah satu situs bersejarah di kota ini adalah Candi Tikus, sebuah kompleks candi Hindu-Buddha yang terletak di Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto.

Candi Tikus adalah salah satu situs sejarah yang paling menarik di Indonesia. Wisatawan yang berkunjung ke Candi Tikus akan merasakan pengalaman spiritual dan keindahan arsitektur yang menawan.

Berapa biaya masuk ke Candi Tikus?
Biaya masuk ke Candi Tikus adalah Rp10.000 per orang.

Baca Juga: Pantai Jenu Tuban - Pesona Wisata Pantai di Ujung Timur Jawa

1. Sejarah Candi Tikus

Candi Tikus dibangun pada abad ke-14 oleh Kerajaan Majapahit. Kompleks candi ini terdiri dari bangunan utama yang berbentuk persegi, serta dua candi kecil di sampingnya. Candi Tikus juga dilengkapi dengan kolam besar yang dikelilingi oleh pagar batu. Kolam ini diperkirakan digunakan untuk upacara keagamaan.

Namun, asal-usul nama "Candi Tikus" masih menjadi misteri. Ada beberapa teori yang mengatakan bahwa nama ini berasal dari bentuk kolam yang menyerupai wajah tikus.

Teori lain mengatakan, bahwa nama ini berasal dari legenda tentang seekor tikus yang memasuki kompleks candi dan dipersembahkan untuk dewa.

1. Keindahan Arsitektur Candi Tikus

Arsitektur Candi Tikus sangat indah dan unik. Bangunan utama terdiri dari lima lantai, masing-masing lantai memiliki arsitektur yang berbeda-beda. Setiap lantai memiliki ornamen yang rumit dan indah, termasuk relief berbagai motif yang menggambarkan cerita-cerita dari Hindu dan Buddha.

Selain itu, kompleks candi ini juga dikelilingi oleh pepohonan yang rindang dan udara segar, menciptakan suasana yang damai dan tenang.

2. Wisata di Candi Tikus

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Moh. Samsudin Yahya

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X