JAKARTA, MOCOSIK.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan uji berkala kendaraan bermotor, atau biaya uji kir kendaraan dihapus mulai 5 Januari 2024.
Di akun media sosialnya, Dishub Jakarta menjelaskan bahwa penghapusan itu berdasarkan undang - undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan, antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Terlebih, undang undang itu disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Januari 2022. Selanjutnya, peraturan pelaksanaannya tersebut ditetapkan paling lama dua tahun sejak diberlakukan, yakni pada 5 Januari 2024.
Baca Juga: Korlantas Terima Hibah Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan untuk Patroli Lalu Lintas
"Sebentar lagi Uji Kendaraan Bermotor sudah gratis dan semakin mudah diakses,"tulis @dishubdkijakarta pada Kamis, (21/12/2024).
Perlu diketahui, bahwa uji kir adalah pemeriksaan dan pengujian kelayakan kendaraan digunakan di jalan raya. Kemudian uji kir ini dilakukan untuk kendaraan angkutan barang dan penumpang secara umum, bagi semua kendaraan Niaga dengan plat nomor kuning.
Uji kir kendaraan sendiri dilakukan setiap enam bulan sekali. Setiap unit yang lulus, maka akan diberi tanda, yang artinya bisa dioperasikan di jalan raya dan berlaku untuk enam bulan ke depan.
Adapun uji kir kendaraan di Jakarta, yang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 dan biayanya sebagai berikut:
1. Mobil barang, bus dan kendaraan khusus sebesar Rp87 ribu.
2. Kendaraan jenis IV atau bajaj, sebesar Rp71 ribu
3. Mobil penumpang umum, sebesar Rp62 ribu.***
Artikel Terkait
Cara Cek Pajak Kendaraan di Lampung Secara Online Terlengkap
Cara Mudah dan Efektif Cek Pajak Kendaraan Batam
Cara Cek Pajak Kendaraan Lampung Secara Online Lebih Mudah dan Cepat
Pemutihan Pajak Kendaraan di Indonesia, Kendaraan Anda Bisa Dapatkan Potongan Pajak
Korlantas Terima Hibah Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan untuk Patroli Lalu Lintas