JAKARTA, MOCOSIK.COM - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengecam keras tindakan kekerasan seksual pada anak dan balita yang belakangan ini sedang marak terjadi.
Selain itu, Cucun Ahmad Syamsurijal juga meminta kepada pemerintah untuk mengambil langkah preventif, agar kejadian-kejadian tersebut tidak terulang kembali.
"Saya prihatin dengan maraknya kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi belakangan ini. Tentunya, hal tersebut menjadi alarm bagi kita semua tentang betapa rentannya anak-anak kita terhadap berbagai bentuk kekerasan,"terangnya dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (26/12/2024).
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Meningkat, Puan Maharani: Perbanyak Pelatihan bagi Tenaga Pengajar
Menurutnya, beberapa kasus yang menjadi sorotan masyarakat terkait kasus kekerasan seksual pada anak, seperti yang terjadi kepada seorang balita berusia 2 tahun di Balikpapan, Kalimantan Timur. Bahkan, pelaku diduga bapak kos dimana keluarganya tinggal.
Selanjutnya di awal tahun 2024 di Kota Sidoarjo, anak berusia 3,5 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Dalam hal ini, Cucun Ahmad Syamsurijal juga menyoroti aduan dari warga Solo kepada DPR, pada audiensi dengan Komisi III pekan lalu. Dimana penegak hukum meminta, agar anak TK berusia 5 tahun mengulangi adegan saat ia melihat ibunya diperkosa.
"Ini kan miris sekali ya, karena kurangnya kepekaan lingkungan terhadap proses tumbuh kembang anak. Tentunya ini merusak fisik dan kesehatan mental anak. Padahal, semua pihak bertanggung jawab terhadap perlindungan dan kenyamanan anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa,"ungkapnya.
Cucun Ahmad Syamsurijal pun menilai, bahwa salah satu faktor penyebab kekerasan seksual pada anak bisa jadi karena adanya masalah sosial di lingkungan si anak tinggal. Oleh karena itu, kerentanan lingkungan sosial disebut harus menjadi perhatian para pemangku kepentingan, agar dapat diatasi lewat berbagai pendekatan.
"Saya pikir ini bisa jadi karena problem sosial di lingkungannya. Situasi ini menunjukkan sistem perlindungan anak yang perlu ditinjau dan diperkuat lagi,"tegasnya.
Sebenarnya, Indonesia sudah memiliki banyak perangkat hukum terhadap perlindungan anak. Seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam undang-undang itu mengatur tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pada anak.
Bahkan, Pelaku pelecehan seksual terhadap anak juga dapat dikenai hukuman berdasarkan Pasal 291 KUHP. Jika tindakan pelecehan mengakibatkan luka berat, maka Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga dua belas tahun. Namun apabila tindakan tersebut menyebabkan kematian, maka hukuman dapat meningkat hingga lima belas tahun.
Ada pula Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 UU ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.
Dikatakan Cucun Ahmad Syamsurijal, penegakan hukum pada kasus kekerasan seksual pada anak harus diterapkan secara tegas.
Artikel Terkait
Kasus Pelecehan Seksual Karyawan di Cikarang, Netty Prasetiyani Aher Minta Kemnaker Bertindak
Mengungkap Rahasia Hubungan Seksual yang Ideal: Berapa Kali Pasangan Idealnya Berhubungan Setiap Minggunya?
Mengapa Hubungan Seksual Sebelum Menikah Bisa Menjadi Masalah? Selengkapnya Baca Ini
Hubungan Seksual Pasca Haid: Ketahui 4 Rahasia Aman Berhubungan Seks!
Rahasia Tersembunyi! Frekuensi Hubungan Seksual yang Tepat untuk Meningkatkan Kesuburan