Sepakat dengan BPOM, Polri Akan Tindak Skin Care Label Etiket Biru

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Minggu, 12 Januari 2025 | 17:08 WIB
Ilustrasi produk Skin Care dengan label etiket biru (klikdokter.com)
Ilustrasi produk Skin Care dengan label etiket biru (klikdokter.com)

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan, bahwa Polri akan mendukung penuh penindakan terhadap pelanggaran dalam distribusi Produk Skin Care dengan label etiket biru yang tidak sesuai dengan regulasi.

Kapolri dalam konferensi pers bersama Kepala BPOM menyampaikan kesiapan Polri dalam memastikan, bahwa Produk yang dijual ke masyarakat memenuhi standar keamanan.

"Kita sudah bersepakat dengan BPOM, mana yang perlu diberikan pendampingan dan mana yang harus kita lakukan tindakan tegas,"terangnya, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

Kapolri juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan BPOM, serta pelatihan penyidik PPNS BPOM untuk memperkuat penegakan hukum yang lebih efektif.

Baca Juga: Kalemdiklat Polri Pimpin Upacara Pembukaan Pelatihan Pengenalan Fungsi Brimob bagi Taruna Akpol

"Kolaborasi kita untuk bergerak bersama dalam posisi mendukung apa yang menjadi program. Jadi mana yang harus didampingi dan mana yang harus kita lakukan tindakan tegas sebagai ultimum remedium,"kata Kapolri.

Sementara itu, BPOM mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap peredaran kosmetik, khususnya Produk Skin Care yang menggunakan label etiket biru.

Pasalnya, Produk-Produk ini seharusnya digunakan hanya dengan resep dokter, seringkali ditemukan dijual bebas tanpa izin edar yang sah.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar menjelaskan, bahwa kosmetik dengan etiket biru memiliki aturan yang jelas sesuai regulasi BPOM.

"Etiket biru adalah Produk yang dibuat oleh seorang ahli, seperti dokter kulit, untuk pasiennya. Namun, jika diproduksi secara massal dan dijual bebas, itu tidak diperbolehkan,"ungkap Taruna.

Menurutnya, BPOM juga memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap pelanggar, mulai dari sanksi administratif seperti peringatan atau pencabutan izin edar, hingga langkah pro justitia jika pelanggaran tidak dapat diselesaikan dengan cara administratif.

"Kami akan terus mengawasi dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar, karena keselamatan konsumen adalah prioritas kami,"tegasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X