Buntut Kasus DWP, Kombes Erdi Chaniago: Total 20 Personel yang Dijatuhi Sanksi

photo author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 21:30 WIB
Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Erdi Chaniago menyampaikan, sebelumnnya sudah ada 18 anggota Polri yang diproses dan menjalani Sidang KKEP (Divisi Humas Polri)
Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Erdi Chaniago menyampaikan, sebelumnnya sudah ada 18 anggota Polri yang diproses dan menjalani Sidang KKEP (Divisi Humas Polri)

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM – Polri telah memberikan sanksi kepada 20 personelnya, terkait pemerasan terhadap warga negara Malaysia (WNA) penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).

Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Erdi Chaniago menyampaikan, sebelumnnya sudah ada 18 anggota Polri yang diproses dan menjalani sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP). Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, dua polisi diduga terlibat dalam kasus ini.

Kedua polisi berinisial HK dan JA menjalani sidang di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).

"Setelah dilakukan pendalaman kembali, ditetapkan pula dua terduga pelanggar yang terlibat dalam kasus DWP ini,"terangnya, dikutip Selasa (14/1/2025).

Baca Juga: Kabar Baik! Buat SKCK Kini Bisa Online dan Cepat Melalui Superapps Presisi Polri, Begini Caranya

Adapun keduanya dijatuhi sanksi berupa demosi dan penempatan khusus.

"Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun ditempatkan di luar fungsi penegakan hukum (reserse) dan penempatan pada tempat khusus selama 30 hari,"kata Kombes Erdi Chaniago.

Atas sanksi ini, lanjut Kombes Erdi Chaniago, kedua pelanggar menyatakan banding.

"Pelanggar menyatakan Banding,"ujarnya.

Kombes Erdi Chaniago menegaskan, sidang Etik ini digelar sesuai dengan komitmen Polri yang akan menindak tegas kepada terduga pelanggar. Prosesmya juga dipantau oleh Kompolnas RI.

"Sesuai dengan komitmen Polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024. Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada Terduga Pelanggar dengan menggelar Sidang Etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas,"pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X