Presiden Prabowo Subianto Panggil Jaksa Agung dan Jajaran Jaksa Agung Muda Bahas Korupsi dan Perizinan Ilegal

photo author
- Rabu, 15 Januari 2025 | 21:09 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto memanggil Jaksa Agung beserta seluruh Jaksa Agung Muda membahas terkait korupsi dan Perizinan Ilegal (setkab.go.id)
Presiden RI, Prabowo Subianto memanggil Jaksa Agung beserta seluruh Jaksa Agung Muda membahas terkait korupsi dan Perizinan Ilegal (setkab.go.id)


JAKARTA, MOCOSIK.COM - Presiden RI, Prabowo Subianto memanggil Jaksa Agung beserta seluruh Jaksa Agung Muda, ke Istana Merdeka, Jakarta. Senin, (13/01/2025).

Pertemuan tersebut difokuskan pada isu pemberantasan korupsi, serta penanganan perizinan ilegal yang dianggap merugikan negara dan menghambat pembangunan nasional.

Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup itu, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum, terutama dalam mengatasi praktik-praktik korupsi yang kerap terjadi di sektor perizinan.

"Kami menilai, bahwa perizinan yang tidak sah merupakan salah satu celah yang sering dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, sehingga berdampak pada kerugian negara,"terang Prabowo. 

Baca Juga: Siswa SD di Makassar Selipkan Pesan Terima Kasih ke Prabowo di Tempat Makanan Bergizi Gratis

Selain itu, Presiden Prabowo juga memberikan arahan agar kejaksaan mempercepat proses penyelidikan dan penindakan terhadap praktik perizinan ilegal tersebut.

"Kami menekankan pentingnya memperkuat sistem pengawasan di instansi pemerintah, agar proses perizinan berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku,"kata Prabowo.

Turut mendampingi Presiden Prabowo dalam pertemuan tersebut, diantaranya: Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Tampak pula Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandan, serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh turut serta dalam pertemuan tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X