Genjot Efisiensi, Prabowo: Pemerintah Telah Hasilkan Penghematan yang Cukup Besar

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Senin, 20 Januari 2025 | 15:00 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto menyebut arahannya bagi pemerintah untuk melakukan penghematan dan efisiensi pembelanjaan negara (Promedi Teknologi Indonesia)
Presiden RI Prabowo Subianto menyebut arahannya bagi pemerintah untuk melakukan penghematan dan efisiensi pembelanjaan negara (Promedi Teknologi Indonesia)

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM - Presiden RI Prabowo Subianto menyebut arahannya bagi pemerintah untuk melakukan penghematan dan efisiensi dalam melakukan pembelanjaan anggaran kini telah menghasilkan penghematan yang cukup besar.

Hal ini ia sampakkan saat meresmikan 37 proyek listrik nasional di 18 provinsi, yang digelar di PLTA, Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/1/2025).

"Saya dapat laporan dari Menteri Keuangan, arahan saya untuk melakukan penghematan di semua bidang alhamdullilah menghasilkan penghematan yang cukup besar,"terang Prabowo.

"Sehingga bangsa kita akan melakukan transformasi ke arah hilirisasi, ke arah industrialisasi secara besar-besaran, dan akan mengagetkan dunia saudara-saudara,"lanjutnya.

Prabowo mengungkapkan, bahwa dirinya pun optimistis Indonesia mampu mencapai pertumbuhan ekonomi 8% dengan mempercepat proses industrialisasi dan hilirisasi.

Baca Juga: Prabowo Resmikan 37 Proyek Listrik di 18 Provinsi: Kita Menuju Swasembada Energi

"Saya optimis target 8% pertumbuhan ekonomi akan kita capai dan kita akan mempercepat proses industrialisasi, proses hilirisasi, dan kita mencapai sasaran kita,"kata Prabowo.

Prabowo dalam beberapa kesempatan kerap menekankan soal pentingnya penghematan dan efisiensi di pemerintahan, baik pusat maupun daerah.

Adapun beberapa waktu lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut negara bisa menghemat anggaran hingga Rp 3,6 triliun berkat pemangkasan perjalanan dinas seperti yang diminta Prabowo.

Arahan soal penghematan ini juga telah dituangkan menjadi kebijakan, di mana pada Desember 2024, Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) menerbitkan aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) kementerian dan lembaga pemerintah. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Promedia Teknologi Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X