MAGELANG, MOCOSIK.COM - Sebagai upaya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat agar tetap berjalan optimal saat bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, maka pemerintah telah menetapkan jam kerja bagi para Aparatur Sipil negara (ASN).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dengan adanya Perpres No. 21/2023 tersebut, Kementerian PANRB tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadan.
"Sebetulnya jam kerja bagi ASN telah diatur dalam Perpres No. 21/2023, dimana dalam aturan telah ditentukan jam kerja ASN dengan tujuan menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan meningkatkan produktivitas kerja ASN,"terang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, di Magelang, Jumat (28/02/2025).
Dalam Perpres telah disebutkan, bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan, ini sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat.
Baca Juga: Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru ASN dan Honorer, Selengkapnya Baca Disini
Sedangkan untuk istirahat di hari Jumat, selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit. Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah, dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat dan berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
Sementara itu, bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu, maka harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Untuk rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, jam istirahan dan jam kerja ASN ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi.
"Dalam peraturan juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"ujar Rini Widyantini.
Bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan pelayanan langsung kepada masyarakat, hari dan jam kerja instansi tersebut diberikan fleksibilitas dengan pertimbangan Menteri PANRB.
Sementara itu, ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden, ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.
Selanjutnya, ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota POLRI, serta pegawai ASN di lingkungan POLRI yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.
Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, maka mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.***
Artikel Terkait
Ribuan Pegawai Pemkab Jombang Ikuti Apel Kerja Tahun 2024, Pj Bupati Jombang: Perlu Adanya Perbaikan Bagi ASN
Ingatkan Pesan Presiden Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas: Laporkan Kalau Ada ASN yang Minta Dilayani
Peduli Sesama Bulan Ramadhan, Pasutri ASN di Jombang Bagikan Ratusan Sembako Pada Warga Kurang Mampu
Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru ASN dan Honorer, Selengkapnya Baca Disini
Menyongsong Tahun 2025, Pj Bupati Jombang Ajak ASN Optimis Semangat Baru Berikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat