Komisi A DPRD Jombang Panggil Bapenda Tinjau Perbedaan Nilai PBB-P2 di Satu Zona yang Sama

photo author
- Rabu, 5 Maret 2025 | 20:08 WIB
Komisi A DPRD Jombang, memanggil tim Bapenda untuk membahas keluhan warga terkait perbedaan nilai PBB-P2 dalam satu zona tanah yang sama (jombangkab.go.id)
Komisi A DPRD Jombang, memanggil tim Bapenda untuk membahas keluhan warga terkait perbedaan nilai PBB-P2 dalam satu zona tanah yang sama (jombangkab.go.id)


JOMBANG, MOCOSIK.COM - Komisi A DPRD Jombang, memanggil tim Bapenda untuk membahas keluhan warga terkait perbedaan nilai PBB-P2 dalam satu zona tanah yang sama. Senin, (3/3/2025),

Ketua Komisi A, Totok Hadi Riswanto menjelaskan, bahwa banyak desa yang berada dalam satu peta atau zona tanah, namun perhitungan nilai objek pajaknya berbeda, sehingga mengundang keluhan dari masyarakat.

"Pendataan PBB-P2 yang dilakukan oleh Bapenda pada tahun 2024 terkait penyesuaian NJOP ini, perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi pembayar pajak,"terangnya.

Baca Juga: Anggaran Kunker DPRD Jombang Bakal Dipangkas 50 Persen, Donny Anggun: Minggu Depan Rapat dengan TAPD

Anggota Komisi A, Kartiyono menambahkan, bahwa pendataan PBB-P2 pada tahun 2024 dilakukan berdasarkan zona tanah, sehingga satu wilayah dengan zona tanah yang sama seharusnya dikenakan pajak yang serupa.

"Ada ketidakselarasan dalam penerapan nilai NJOP, terutama untuk wilayah usaha yang berada di belakang, namun memiliki nilai yang sama,"katanya.

Menurutnya, Bapenda menyatakan bahwa pada tahun 2026, pendataan akan dilakukan dengan sistem yang lebih akurat, yakni berdasarkan peta riil, bukan hanya per zona tanah.

"Di sisi lain, Bapenda juga melaporkan bahwa ada peningkatan jumlah objek pajak pada 2024, dengan target pendapatan PBB-P2 untuk tahun 2025 sebesar Rp55 miliar,"ungkap Kartiyono.

Oleh karena itu, Komisi A mendorong Bapenda untuk terus meningkatkan kinerja agar capaian pajak dapat tercapai lebih optimal.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X