Polri Ungkap Kasus Peredaran Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan, 6.000 Drum Berhasil Diamankan

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Kamis, 15 Mei 2025 | 14:29 WIB
Polri mengungkap kasus peredaran bahan kimia berbahaya berupa sianida secara ilegal, di wilayah Surabaya dan Pasuruan (Divisi Humas Polri)
Polri mengungkap kasus peredaran bahan kimia berbahaya berupa sianida secara ilegal, di wilayah Surabaya dan Pasuruan (Divisi Humas Polri)

 


JAKARTA, MOCOSIK.COM – Polri mengungkap kasus peredaran bahan kimia berbahaya berupa sianida secara ilegal, di wilayah Surabaya dan Pasuruan.

Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan sekitar 6.000 drum sianida, setara dengan 20 kontainer, sehingga menjadikannya sebagai pengungkapan terbesar kasus sianida yang pernah terjadi di Indonesia.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyampaikan, bahwa tersangka dalam kasus ini telah diperiksa dan resmi ditahan.

"Pengungkapan distribusi sianida ilegal ini merupakan bagian dari upaya Mabes Polri dalam meminimalisir praktik penambangan emas ilegal yang kerap menggunakan sianida dalam proses pemisahan emas,"terangnya. 

Baca Juga: Polri Pastikan Identifikasi Jenazah Korban Kebakaran di Glodok Plaza Bagian Misi Kemanusiaan

Pihak kepolisian juga tengah mendalami aspek perizinan impor bahan kimia tersebut. Sesuai regulasi yang berlaku, hanya dua BUMN, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah, yang berhak melakukan impor sianida secara legal.

"Jika dilakukan oleh pihak lain, penggunaannya harus untuk kepentingan sendiri dan wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Perdagangan,"tambahnya.

Dalam kasus ini, tersangka diketahui menggunakan izin perusahaan lain yang izinnya telah habis masa berlakunya, kemudian menjual kembali sianida tersebut ke pihak lain.

"Para pembeli sebagian besar berada di wilayah Indonesia Timur, seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah,"imbuh Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, termasuk pembeli dan distributor bahan berbahaya ini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X