Penipuan Lelang Tas Mewah via Live Instagram, Polres Batu Tangkap Residivis di Batam

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Senin, 23 Juni 2025 | 18:13 WIB
Penipuan Lelang Tas Mewah via Live Instagram, Polres Batu berhasil menangkap tersangka Residivis di Kota Batam (Humas Polres Batu)
Penipuan Lelang Tas Mewah via Live Instagram, Polres Batu berhasil menangkap tersangka Residivis di Kota Batam (Humas Polres Batu)

 

BATU, MOCOSIK.COM – Tim Resmob Satreskrim Polres Batu, berhasil meringkus seorang tersangka penipuan bermodus lelang barang mewah melalui media sosial.

Tersangka berinisial MFH (32), warga Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, Riau tersebut ditangkap pada Jumat malam (14/6/2025), di kawasan Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Suprianto, membenarkan penangkapan pelaku yang merupakan residivis kasus serupa.

"Tersangka melakukan penipuan dengan menyamar sebagai pemilik lelang tas branded melalui siaran langsung di Instagram,"terangnya pada Senin, (23/6/2025).

Iptu Joko Suprianto mengatakan, korban berinisial CDR (39), warga Kota Malang, ini awalnya mengikuti lelang tas mewah secara live di Instagram. 

Baca Juga: Polres Jombang Ringkus 2 Pengedar Narkoba, Barang Bukti 51 Paket Sabu Berhasil Disita

Setelah itu, korban dihubungi oleh akun WhatsApp yang mengaku sebagai pemilik lelang dan diarahkan untuk mentransfer uang.

Dalam dua tahap, korban mengirimkan uang sebesar Rp 36,4 juta ke rekening yang semula atas nama Angela Marcellina namun kemudian diganti menjadi Nindi Elesi.

"Setelah dana ditransfer, nomor pelaku tak bisa lagi dihubungi dan barang tidak pernah dikirim. Ini modus klasik, tetapi dikemas lebih meyakinkan melalui live media sosial,"ujar Joko.

Dalam penyelidikan, MFH mengaku hasil penipuan digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk judi online dan membayar cicilan kendaraan. Polisi juga sedang mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik rekening penampung dana.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati bertransaksi di media sosial, terutama lewat akun yang belum terverifikasi,"tegas Kasat Reskrim.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Batu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Humas Polres Batu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X