Pemkab Jombang Evaluasi Total Car Free Day, Pertimbangkan Ubah Jalur dan Frekuensi

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Rabu, 16 Juli 2025 | 06:00 WIB
Pemkab Jombang melalui Dinas Perhubungan mengevaluasi total pelaksanaan Car Free Day Pedagang masih berjualan di zona terlarang (jombangkab.go.id)
Pemkab Jombang melalui Dinas Perhubungan mengevaluasi total pelaksanaan Car Free Day Pedagang masih berjualan di zona terlarang (jombangkab.go.id)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Car Free Day (CFD), menyusul sejumlah persoalan yang ditemukan dalam dua pekan terakhir.

Kepala Dinas Perhubungan Jombang, Budi Winarno menyampaikan, bahwa sejumlah pedagang masih berjualan di zona larangan, terutama di simpang selatan Perhutani yang seharusnya steril dari aktivitas jual beli.

"Sebagian besar sudah patuh minggu kemarin, tapi kami masih temukan pedagang di area simpang selatan Perhutani. Padahal area itu seharusnya bersih,"terangnya, Selasa (15/7/2025).

Selain itu, Dishub Jombang juga mencatat potensi kemacetan dan terganggunya layanan darurat, terutama dari arah selatan menuju RSUD Jombang. 

Baca Juga: Pemkab Jombang Kembali Raih Opini WTP 12 Kali dari BPK RI, Begini Harapan Bupati Warsubi

Untuk itu, pihaknya telah menempatkan personel pengawas untuk memastikan jalur tetap steril bagi ambulans dan kendaraan layanan publik.

"Saya sudah perintahkan personel berjaga di jalur selatan menuju RSUD. Kalau ada ambulans, petugas akan bantu buka jalur. Ambulans juga wajib nyalakan sirine agar pengunjung sadar,"tambahnya.

Langkah persuasif pun dilakukan, termasuk pengaturan ulang lokasi pedagang dan pengunjung, agar aktivitas lebih tersebar dan tidak menumpuk di titik rawan macet.

Area CFD diharapkan lebih difokuskan ke utara, dari Ringin Contong hingga sekitar Bank BCA Pusat.

Evaluasi ini juga membuka kemungkinan adanya revisi regulasi, termasuk Peraturan Bupati Jombang Nomor 61 Tahun 2022 tentang CFD dan Car Free Night.

"Bisa saja CFD digelar dua minggu sekali atau sebulan sekali. Atau cukup dari Ringin Contong sampai depan Polres. Yang penting, fasilitas publik tidak terganggu,"kata Budi Winarno.

Namun ia menegaskan, pengaturan ulang jalur dan frekuensi CFD tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Semua aspek harus dikaji dengan cermat agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi aktivitas ekonomi warga.

"Perbup lama tidak mengatur jalur satu sisi secara spesifik. Kalau mau ubah, harus ada jalan tengah. Tidak bisa sepihak,"jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X