Aktivis Gadungan Ditangkap Polda Jatim, Diduga Peras Kadisdik Rp50 Juta dengan Tuduhan Fitnah

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Jumat, 25 Juli 2025 | 16:00 WIB
Dua orang pria yang mengaku sebagai aktivis mahasiswa ditangkap tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Humas Polda Jatim)
Dua orang pria yang mengaku sebagai aktivis mahasiswa ditangkap tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Humas Polda Jatim)

 

SURABAYA, MOCOSIK.COM - Dua orang pria yang mengaku sebagai aktivis mahasiswa ditangkap tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur di sebuah kafe kawasan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya, Sabtu malam (19/7/2025).

Keduanya ditangkap usai diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Timur, H. Aris Agung Pawai, S.STP., M.M.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., dalam konferensi pers, menyampaikan bahwa aksi pemerasan bermula dari surat pemberitahuan demonstrasi yang dikirim oleh organisasi bernama Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR) kepada Disdik Jatim.

Baca Juga: 7 Jam Terungkap! Polda Jatim Bekuk Tersangka Pembunuhan di Pasuruan

"Dua pelaku berinisial SH alias BS (24) asal Bangkalan dan MSS (26) asal Pontianak, meminta uang Rp50 juta agar rencana demonstrasi dibatalkan," ungkapnya, Senin (21/7).

Tak hanya itu, keduanya juga menyebarkan tuduhan perselingkuhan dan korupsi terhadap korban melalui media sosial. Pelaku menjanjikan akan menghapus unggahan fitnah tersebut jika permintaan uang dikabulkan.

"Pertemuan terjadi di sebuah kafe. Korban hanya membawa Rp20.050.000, dan saat itulah tim kami melakukan operasi tangkap tangan,"tambahnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp20.050.000, dua unit ponsel, sepeda motor Honda Scoopy, dan surat pemberitahuan aksi dari FGR yang ternyata hanya beranggotakan dua orang pelaku itu sendiri dan tidak terdaftar secara resmi.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, S.I.K., M.H menyebut, para pelaku memanfaatkan media sosial untuk menebar tekanan publik.

"Bukti-bukti berupa unggahan di TikTok dan Instagram berisi konten fitnah telah kami amankan,"ujarnya.

Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 369, 310, serta 311 KUHP tentang pemerasan, pengancaman, dan pencemaran nama baik. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami pemerasan serupa.

"Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,"tutup Kombes Abast.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Humas Polda Jatim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X