Polda Jatim Bongkar Praktik Ilegal Suntik LPG Subsidi di Malang, Pelaku Raup Untung Ratusan Juta

photo author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 14:41 WIB
Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik penyuntikan gas elpiji (LPG) bersubsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi 12 kg (Humas Polda Jatim)
Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik penyuntikan gas elpiji (LPG) bersubsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi 12 kg (Humas Polda Jatim)

 

SURABAYA, MOCOSIK.COM– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik penyuntikan gas elpiji (LPG) bersubsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi 12 kg.

Aksi ilegal tersebut diungkap Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) di wilayah Kabupaten Malang, Kamis (31/7/2025).

Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap seorang pria berinisial MA (49) yang tertangkap tangan sedang memindahkan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi. 

Baca Juga: Pemblokiran Rekening Dormant Efektif Tekan Judol hingga 70 Persen, PPATK Sudah Aktifkan Lagi 30 Juta Rekening

Modus tersebut telah dijalankan selama satu tahun dan diperkirakan menghasilkan keuntungan lebih dari Rp160 juta.

"Aksi ilegal ini dijalankan pelaku selama setahun dengan keuntungan mencapai Rp160.200.000,"ungkap Kompol Gandi Darma Yudanto, Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Jatim dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025).

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim AKBP Damus Asa menjelaskan, dari lokasi kejadian, pihaknya mengamankan ratusan tabung LPG ukuran 3 kg dan 12 kg, baik kosong maupun berisi.

Selain itu, turut disita sebuah mobil Suzuki Carry N 9085 EH, timbangan digital, serta peralatan suntik gas yang digunakan dalam praktik tersebut.

“Tersangka menggunakan teknik sederhana namun cukup efektif. Tabung 12 kg didinginkan dengan es batu agar tekanan di dalamnya lebih rendah, lalu LPG 3 kg diposisikan terbalik dan dipindahkan menggunakan regulator,"jelas AKBP Damus.

Baca Juga: Bulan Dana PMI Disusupi Pemaksaan, Siswa SD di Tembelang Jombang Jadi Target Penjualan Kupon

Menurutnya, MA mampu memproduksi 5–6 tabung LPG 12 kg per hari, dengan kebutuhan sekitar 4,5 tabung 3 kg untuk setiap tabung 12 kg. Gas LPG subsidi tersebut dibeli dari agen resmi seharga Rp17.500 per tabung, lalu dijual kembali dalam bentuk tabung 12 kg dengan harga Rp190.000 – Rp195.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliarmiliar.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi distribusi LPG subsidi dan melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas penyuntikan ilegal serupa.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X