100 Ribu Penerima Bansos Anomali Terbongkar, Termasuk ASN hingga Pegawai BUMN

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 18:49 WIB
 Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) (Kemensos)
Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) (Kemensos)

 


JAKARTA, MOCOSIK.COM – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan, terdapat lebih dari 100 ribu penerima bantuan sosial (bansos) yang masuk kategori anomali atau tidak layak menerima.

Dari jumlah itu, 55 ribu sudah dihentikan bantuannya, sementara 44 ribu lainnya masih dalam proses penonaktifan.

"55 ribu sudah tidak terima bansos lagi. Tinggal 44 ribu yang sedang kita proses,"ujar Gus Ipul di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Kelompok penerima anomali ini mencakup ASN, anggota TNI-Polri, dokter, dosen, manajer, eksekutif, serta pegawai BUMN dan BUMD. Temuan PPATK bahkan menyebut, ada 27.932 pegawai BUMN yang terindikasi menerima bansos.

Baca Juga: Berkunjung ke Desa Pojok Klitih Plandaan Jombang, Mensos Tri Rismaharini Akan Bangun Sumur Bor

Kemensos berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan instansi terkait untuk memutakhirkan data setiap tiga bulan, sesuai Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Data yang sudah diperbarui akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPS, lalu dijadikan dasar penyaluran bansos.

Bansos yang salah sasaran akan dialihkan kepada warga yang lebih berhak, terutama yang berada pada desil 1 hingga desil 4, meliputi kelompok miskin ekstrem, miskin, dan rentan.

Gus Ipul juga mendorong masyarakat aktif melapor melalui aplikasi Cek Bansos. Warga dapat melaporkan penerima yang tidak layak atau mendaftarkan calon penerima baru dengan melampirkan identitas untuk proses verifikasi.

"Kalau ada tetangga atau diri sendiri yang seharusnya berhak tapi belum menerima, laporkan agar kami bisa verifikasi,"tegasnya.

Dengan langkah ini, Kemensos menargetkan penyaluran bansos lebih akurat dan tepat sasaran, sehingga benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X