Usai Umroh, Ketua DPRD Jombang Undang Ratusan Wartawan Klarifikasi Polemik Tunjangan Dewan

photo author
- Rabu, 10 September 2025 | 20:46 WIB
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji memberikan klarifikasi terkait polemik tunjangan dewan yang belakangan ramai diperbincangkan publik (Rudiyanto)
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji memberikan klarifikasi terkait polemik tunjangan dewan yang belakangan ramai diperbincangkan publik (Rudiyanto)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM – Sepulang dari ibadah umroh, Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, langsung mengundang ratusan wartawan untuk memberikan klarifikasi terkait polemik tunjangan dewan yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

Dalam pertemuan di Gedung DPRD Jombang, Hadi Atmaji hadir seorang diri tanpa didampingi para wakil atau anggota DPRD lainnya. Namun, ia hanya ditemani Sekretaris Dewan beserta sejumlah staf.

Ia menegaskan, bahwa kenaikan tunjangan yang kini dipersoalkan bukanlah kebijakan baru di masa kepemimpinannya. 

Baca Juga: Wakil Ketua III DPRD Jombang Respon Dugaan Pungli di SDN Candimulyo

Menurutnya, regulasi itu sudah berlaku sejak 2024, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017 serta Peraturan Bupati Jombang Nomor 66 Tahun 2024.

"Semua itu sesuai aturan, bukan keputusan sepihak dari DPRD Jombang,"ungkapnya, Rabu (10/9/2025).

Hadi Atmaji menyebut, rincian tunjangan DPRD Jombang meliputi Ketua DPRD: Tunjangan perumahan Rp37,9 juta/bulan, komunikasi Rp14 juta/bulan, gaji pokok dan tunjangan lain Rp6,4 juta/bulan.

"Tidak menerima tunjangan transportasi karena mendapat mobil dinas. Total sekitar Rp58 juta/bulan,"sebut dia.

Lebih lanjut ia mengatakan, Wakil Ketua DPRD: Tunjangan perumahan Rp26,6 juta/bulan, transportasi Rp13,5 juta/bulan, komunikasi Rp14 juta/bulan, plus gaji pokok. Total sekitar Rp54 juta/bulan.

Anggota DPRD: Tunjangan perumahan Rp18,8 juta/bulan, transportasi Rp13,5 juta/bulan, komunikasi Rp14 juta/bulan, gaji pokok Rp6,4 juta/bulan. Total sekitar Rp52–53 juta/bulan.

Menjawab isu pajak, Hadi menjelaskan bahwa mekanisme di DPRD berbeda dengan DPR RI.

"Jika di DPR RI pajak penghasilan ditanggung APBN, maka untuk anggota DPRD pajaknya dibayarkan melalui APBD dengan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang berlaku sejak 2024, mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2023,"ungkapnya.

Pada akhir tahun, tepatnya bulan Desember, dilakukan penghitungan ulang secara kumulatif sesuai ketentuan UU PPh Pasal 17.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X