DLH Jombang Gelar Monev Program Satu Pernikahan Satu Pohon Lestari

photo author
- Jumat, 19 September 2025 | 16:12 WIB
DLH Jombang menggelar rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) program Gerakan Satu Pernikahan Satu Pohon Lestari (DLH Jombang)
DLH Jombang menggelar rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) program Gerakan Satu Pernikahan Satu Pohon Lestari (DLH Jombang)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang menggelar rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) program Gerakan Satu Pernikahan Satu Pohon Lestari, atau yang dikenal dengan sebutan Jombang Lestari.

Kegiatan berlangsung di Ruang Adipura DLH Jombang, dihadiri Tim Teknis Gerakan Jombang Lestari, Ketua, serta Penyuluh Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kecamatan Jombang, dan perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Jombang.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Jombang Nomor 100.3.4/251/415.01/2025 tanggal 6 Mei 2025, yang menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan gerakan tersebut. 

Baca Juga: DLH Jombang Gelar Sosialisasi Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi Pelaku Usaha

Kolaborasi melibatkan Camat, Kepala KUA, dan Kepala Desa/Lurah, dengan dukungan penuh dari Kementerian Agama dan DLH.

Salah satu fokus utama gerakan ini ialah kewajiban para pemangku wilayah untuk mensosialisasikan program kepada setiap calon pengantin.

Selain menumbuhkan kepedulian lingkungan, langkah ini juga diharapkan menjadi bentuk edukasi dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian alam.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jombang, Miftahul Ulum dalam keterangannya menyampaikan, DLH dan Kementerian Agama Kabupaten Jombang telah menjadwalkan Monev program setiap tiga bulan sekali, dengan hasil evaluasi wajib dilaporkan kepada Bupati.

"Tujuannya untuk memastikan implementasi program berjalan sesuai rencana, memberikan dampak positif baik secara lingkungan maupun sosial, serta memperluas keterlibatan masyarakat,"terangnya, Jumat (19/9/2025). 

Dari hasil rapat Monev kali ini, sejumlah poin penting ditetapkan sebagai tindak lanjut, di antaranya:

• Peningkatan intensitas sosialisasi ke seluruh KUA dan Kecamatan.

• Kelengkapan pelaporan, terutama informasi lokasi penanaman pohon untuk keperluan pemetaan dan monitoring lapangan.

• Optimalisasi implementasi melalui anggaran PAPBD Tahun 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X