KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE, Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN Senilai Rp240 Miliar

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 17:16 WIB
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE kasus dugaan tindak pidana korupsi jual-beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) TA 2017–2021 (dok.istimewa)
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE kasus dugaan tindak pidana korupsi jual-beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) TA 2017–2021 (dok.istimewa)

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual-beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun anggaran 2017–2021.

Tersangka tersebut adalah AS, selaku Komisaris Utama PT IAE (swasta) sejak tahun 2007 hingga sekarang.

Dari hasil penyidikan tersebut, dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga USD15 juta, atau sekitar Rp240 miliar.

"Tersangka AS ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Oktober sampai dengan 9 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK,"ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK dalam keterangan tertulis, Selasa (21/10/2025). 

Baca Juga: KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim, Total 21 Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni ISW selaku Komisaris PT IAE, DP selaku Direktur Komersial PT PGN, dan HPS, mantan Direktur Utama PT PGN. Dengan penahanan AS, KPK kini telah menahan empat orang tersangka dalam kasus ini.

Dalam konstruksi perkara, kasus ini berawal dari pertemuan antara AS dan HPS yang membahas kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi perusahaan antara PT IAE dan PT PGN.

Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, dilakukan pembayaran advance payment sebesar USD15 juta.

Dalam praktiknya, AS diduga memberikan komitmen fee senilai SGD 500 ribu kepada HPS terkait pelaksanaan kerja sama tersebut.

Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK menegaskan, sektor sumber daya alam, termasuk tata kelola niaga gas, merupakan sektor strategis yang berpengaruh terhadap ketahanan energi nasional.

"Seluruh pelaku usaha diharapkan menjaga integritas serta memastikan setiap proses bisnis berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,"tegas KPK.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X