Polri Tegaskan Pentingnya Sinkronisasi Lintas Kementerian Pasca Putusan MK

photo author
- Senin, 17 November 2025 | 21:40 WIB
Kadivhumas Polri dalam doorstop di Mabes Polri (Divisi Humas Polri)
Kadivhumas Polri dalam doorstop di Mabes Polri (Divisi Humas Polri)

 


JAKARTA, MOCOSIK.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam menyusun langkah tindak lanjut pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil.

Pernyataan tersebut disampaikan Kadivhumas Polri dalam doorstop di Mabes Polri, Senin (17/11/2025).

Kadivhumas menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan agar seluruh proses penyesuaian dilakukan secara terintegrasi dan tidak berjalan sendiri-sendiri. Pendekatan komprehensif ini dinilai penting untuk mencegah perbedaan tafsir antarinstansi.

"Tim pokja akan berkolaborasi, berkonsultasi, dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait seperti Menpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, maupun MK sendiri,"ujarnya. 

Baca Juga: Brimob Polri Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa 4,5 SR di Tarakan

Ia menegaskan, bahwa Polri tidak ingin implementasi putusan MK menimbulkan polemik baru. Oleh karena itu, seluruh langkah akan dibahas secara maraton agar menghasilkan formulasi yang paling tepat dan tidak menimbulkan multitafsir.

"Kita ingin formulasi yang paling tepat, yang tidak menimbulkan polemik. Karena ini terkait banyak kementerian dan lembaga, semuanya harus berjalan sinkron,"tambahnya.

Lebih lanjut, Kadivhumas menyampaikan bahwa Polri memandang putusan MK ini sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola dan memperjelas batas tanggung jawab antarinstansi melalui dialog dan kerja sama intensif.

"Konsentrasi kita adalah bersama-sama membangun bangsa ini dengan berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh komponen,"tuturnya.

Upaya koordinasi lintas lembaga ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memastikan implementasi kebijakan pasca putusan MK berjalan efektif, terukur, serta selaras dengan regulasi yang berlaku dan kebutuhan organisasi negara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X