Polres Jombang Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Mojongapit

photo author
- Kamis, 18 Desember 2025 | 19:43 WIB
Polres Jombang menetapkan empat orang tersangka kasus pengungkapan kebun ganja di rumah kontrakan di Desa Mojongapit (Rudiyanto)
Polres Jombang menetapkan empat orang tersangka kasus pengungkapan kebun ganja di rumah kontrakan di Desa Mojongapit (Rudiyanto)

 

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM – Kepolisian Resor (Polres) Jombang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengungkapan kebun ganja di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan saat konferensi pers mengatakan, keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial P (48), I (40), R, dan Y (38).

Menurutnya, tersangka P disebut sebagai pengendali sekaligus pemodal utama dalam operasional penanaman ganja tersebut.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka Y di wilayah Ngoro, Kabupaten Jombang, pada Minggu (14/12/2025). Dari hasil pemeriksaan terhadap Y, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek rumah kontrakan di Desa Mojongapit pada Senin (15/12/2025),"terang AKBP Ardi Kurniawan pada Kamis, (18/12/2025). 

Baca Juga: Digerebek Tengah Malam, Pensiunan ASN di Jombang Diduga Mesum dengan Istri Orang

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tersangka R yang bertugas merawat tanaman ganja. Dari lokasi kejadian, polisi menyita lebih dari 110 batang tanaman ganja hidup serta sejumlah daun ganja kering.

"Pengembangan selanjutnya mengarah pada pasangan suami istri P dan I yang kemudian diamankan di Desa Candimulyo,"ungkapnya.

Kapolres Jombang menjelaskan, jika seluruh operasional kebun ganja tersebut dibiayai oleh tersangka P.

"P menggaji R sebesar Rp3,5 juta per bulan untuk merawat tanaman ganja, sementara Y menerima Rp2,5 juta per bulan. Sedangkan tersangka I berperan menyiapkan logistik, serta kebutuhan peralatan tanam,"imbuhnya.

AKBP Ardi Kurniawan juga mengungkapkan, bahwa tersangka P merupakan residivis kasus narkotika yang telah empat kali menjalani hukuman penjara di wilayah Yogyakarta dan Sidoarjo.

"Atas perbuatannya, tersangka P, I, dan R dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,"jelasnya.

"Sementara tersangka Y dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman lima hingga tujuh tahun penjara,"pungkas Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan.

Saat ini, Polres Jombang masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas terkait kasus tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X