Pembunuhan Siswi SMP di Simalungun Terungkap, Pelaku Diamankan dalam Empat Jam

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Selasa, 30 Desember 2025 | 16:00 WIB
Polres Simalungun dan Polsek Serbelawan berhasil ungkap kasus pembunuhan terhadap seorang siswi SMP berinisial ZR (Facebook @viral_news)
Polres Simalungun dan Polsek Serbelawan berhasil ungkap kasus pembunuhan terhadap seorang siswi SMP berinisial ZR (Facebook @viral_news)

 

 


SIMALUNGUN, MOCOSIK.COM – Kasus pembunuhan terhadap seorang siswi SMP berinisial ZR (15) yang jasadnya ditemukan di areal perkebunan PT Bridgestone Blok Z 24, Nagori Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, berhasil diungkap kepolisian.

Dalam waktu kurang dari empat jam sejak penemuan jasad, aparat Polres Simalungun berhasil mengamankan pelaku berinisial AH (15).

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Unit Jatanras Polres Simalungun dan Polsek Serbelawan pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, jasad korban pertama kali ditemukan oleh dua orang saksi, masing-masing berinisial S (51) dan MB (20), di kawasan perkebunan. 

Baca Juga: 8 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan Penjual Kopi di Mojoagung Jombang Ditangkap Polisi di Lampung

"Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang, S.H. bersama tim gabungan dan Inafis langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara,"ujar AKP Verry.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam merek ZTE, uang tunai sebesar Rp11 ribu, serta dua batang kayu ubi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Sekitar pukul 17.00 WIB, orang tua korban datang ke lokasi dan memastikan bahwa jasad tersebut adalah putrinya, ZR, siswi kelas IX salah satu SMP negeri di wilayah setempat.

Selanjutnya, korban dibawa ke RSU Djasamen Saragih untuk dilakukan visum et repertum.

Berdasarkan hasil olah TKP, barang bukti, serta keterangan saksi, tim Satreskrim menyusun strategi penangkapan.

Pelaku akhirnya diringkus di rumah kakak kandungnya di Kecamatan Tapian Dolok.

AKP Verry menegaskan, meskipun pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses penanganan dilakukan secara profesional dan mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Keberhasilan pengungkapan ini bukan sekadar faktor kebetulan, melainkan hasil kerja cepat, solid, dan komitmen kuat kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak kejahatan,"pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Facebook @Viral news

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X