JOMBANG, MOCOSIK.COM – Dinas Sosial Kabupaten Jombang menggelar rapat koordinasi terkait penonaktifan sebanyak 29 ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Jombang.
Penonaktifan tersebut merupakan dampak dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan pada 11 Februari 2026 di Aula Kantor Dinas Sosial Kabupaten Jombang.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan BPJS Kesehatan, RSUD, Program Keluarga Harapan (PKH), Kepala Seksi Sosial Budaya (Sosbud), serta operator SIKS-NG desa se-Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Dinsos Jombang Evakuasi Dugaan Lansia Terlantar di Tembelang, Keluarga Diberi Tiga Opsi Penanganan
Dalam forum tersebut, dijelaskan bahwa penonaktifan peserta dipengaruhi sejumlah faktor. Di antaranya perubahan pemeringkatan desil kesejahteraan, perubahan status penerimaan bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah, serta hasil mitigasi risiko berdasarkan pembaruan data DTSEN.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi menegaskan bahwa penonaktifan dilakukan secara sistematis berdasarkan hasil pemutakhiran data nasional. Namun demikian, pemerintah daerah tetap membuka ruang reaktivasi bagi peserta yang benar-benar membutuhkan.
"Reaktivasi dapat dilakukan apabila nama peserta tercantum dalam daftar penonaktifan yang dapat dicek melalui aplikasi SIKS-NG,"terangnya.
Menurutnya, peserta yang dapat diusulkan aktif kembali adalah mereka yang masuk kategori penderita penyakit kronis, penyakit katastropik, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
"Pengajuan reaktivasi harus dilengkapi dengan surat keterangan dokter dari fasilitas layanan kesehatan, puskesmas, atau rumah sakit, serta surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan setempat. Seluruh berkas selanjutnya diajukan ke Dinas Sosial Kabupaten Jombang untuk diproses dan diusulkan sesuai ketentuan yang berlaku,"ungkapnya.
Melalui rapat koordinasi ini, Agung Hariadi berharap seluruh pihak memahami mekanisme penonaktifan dan reaktivasi peserta BPJS Kesehatan PBI.
"Dengan demikian, pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan tetap dapat terjamin dan tepat sasaran,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
Dinsos Jombang Sosialisasi Penyaluran DBHCHT di Wonosalam dan Plandaan
Dinsos Jombang Berdayakan Perempuan Rentan Lewat Pelatihan Kewirausahaan
Respons Cepat, Dinsos Jombang Dampingi Bupati Salurkan Bantuan ke Korban Angin Kencang dan Kebakaran
Implementasi Program KAREPE DIMESEMI BOJO, Dinsos Jombang Ajak Eks ODGJ Outbound
Dinsos Jombang Gelar Pisah Sambut Kepala Dinas, Momentum Kebersamaan dan Komitmen Layanan Sosial