Polres Bojonegoro Ungkap 11 Kasus Narkoba, 13 Tersangka Diamankan

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Selasa, 17 Maret 2026 | 11:34 WIB
Polres Bojonegoro ungkap 11 kasus narkoba sejak Januari 2026. Sebanyak 13 tersangka diamankan dengan barang bukti sabu dan ganja (Humas Polres Bojonegoro)
Polres Bojonegoro ungkap 11 kasus narkoba sejak Januari 2026. Sebanyak 13 tersangka diamankan dengan barang bukti sabu dan ganja (Humas Polres Bojonegoro)

 


BOJONEGORO, MOCOSIK.COM – Kepolisian Resor Bojonegoro terus menegaskan keseriusannya dalam menekan peredaran narkoba demi mewujudkan wilayah yang bersih dari penyalahgunaan zat terlarang.

Dalam kurun waktu Januari hingga 10 Maret 2026, aparat berhasil membongkar 11 kasus narkotika. Seluruh kasus tersebut merupakan tindak pidana narkotika, dengan rincian 10 kasus sabu-sabu dan satu kasus ganja.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 13 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. 

Baca Juga: Polres Bojonegoro Gelar Sidak Harga Beras, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil Jelang Nataru

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (16/3/2026).

Ia menjelaskan, dari total tersangka yang diamankan, sembilan orang berperan sebagai pengedar sabu, satu orang sebagai pengedar ganja, sementara tiga lainnya merupakan pengguna atau pemilik sabu.

"Total barang bukti yang berhasil kami amankan yakni 52,71 gram sabu dan 187,25 gram ganja. Diduga barang tersebut akan diedarkan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya,"ungkapnya.

Para tersangka yang berperan sebagai pengedar dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.

Sedangkan tersangka yang berstatus sebagai pemilik atau pengguna dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda mulai Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan lebih aktif mengawasi lingkungan sekitar, termasuk keluarga.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Bojonegoro.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Humas Polres Bojonegoro

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X